mengenai perubahan regulasi haji dan umrah, serta informasi praktis terkait pelaksanaan ibadah haji:
Topik Utama:Diskusi ini berfokus pada pembaruan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, perbedaan mendasar dari undang-undang sebelumnya, serta panduan praktis terkait rukun, wajib haji, badal haji, kebijakan pendamping (mahram), prioritas lansia, dan perbedaan antara haji reguler, haji khusus, KBIH, dan mandiri. Penekanan juga diberikan pada kehati-hatian terhadap tawaran haji non-antri.
Poin-Poin Penting:
Pembaruan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025:
Tujuan Haji Bertambah: Selain sukses ritual, ditambahkan tujuan "sukses ekosistem ekonomi haji" (misalnya, optimalisasi asrama haji untuk PNBP dan dampak UMKM lokal) dan "sukses peradaban-peradaban" (alumni haji menjadi duta nasionalisme dan toleransi).
Usia Minimal Keberangkatan Turun: Dari 18 tahun atau sudah menikah menjadi 13 tahun. Usia pendaftaran tetap 12 tahun.
Jeda Keberangkatan Haji Kedua: Dari 10 tahun menjadi 18 tahun.
Perluasan Alasan Pelimpahan Porsi: Selain meninggal dunia dan tidak memenuhi syarat kesehatan permanen, ditambahkan alasan "pembatasan usia tertentu" (misal, Arab Saudi membatasi usia 80 tahun). Penerima pelimpahan mencakup suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, saudara kandung (seayah seibu).
Pengaturan Umrah Mandiri: Umrah kini dapat dilaksanakan oleh tiga kelompok: PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah), pemerintah, dan individu (umrah mandiri), namun untuk satu keluarga dan tidak dikolektifkan banyak orang.
*Rukun dan Wajib Haji:*
Rukun Haji: Mempengaruhi sah atau tidaknya ibadah haji dan tidak bisa digantikan dengan dam (denda) atau badal (pengganti). Meliputi:
•Ihram (niat)
•Wukuf di Arafah (wajib, bahkan bagi yang sakit sekalipun, pada 9 Dzulhijjah setelah Dzuhur).
•Tawaf Ifadah (setelah 10 Dzulhijjah, tidak dibatasi waktu).
•Sa'i (setelah Tawaf Ifadah, bolak-balik antara Safa dan Marwa).
•Tahallul (memotong rambut).
•Tertib (berurutan).
Wajib Haji: Mempengaruhi sah atau tidaknya ibadah haji, namun jika tidak dilaksanakan dapat diganti dengan dam atau dibadalkan. Meliputi:
•Ihram dari Miqat.
•Mabit (menginap) di Muzdalifah dan Mina.
•Melontar Jumrah (Aqabah pada 10 Dzulhijjah, Ula-Wustha-Aqabah pada 11, 12, atau 13 Dzulhijjah).
Badal Haji: Dilakukan oleh pemerintah bagi jemaah yang meninggal dunia sebelum melaksanakan rukun haji (misal, sebelum wukuf di Arafah).
*Kebijakan Pendamping (Mahram) dan Prioritas Lansia:*
Penarikan Mahram: Suami, istri, anak kandung, dan saudara kandung (seayah seibu) dapat menarik mahram. Lansia (usia tertentu) dapat menarik menantu.
Syarat Penarikan Mahram: Calon pendamping harus sudah terdaftar haji minimal 5 tahun sebelum keberangkatan jemaah yang ditarik.
Beda Provinsi: Penarikan mahram hanya berlaku jika pendaftar berada dalam satu provinsi yang sama. Mutasi keberangkatan (setelah pelunasan) dimungkinkan jika domisili atau pekerjaan berubah, tetapi porsi tidak dapat dipindahkan antar provinsi.
Penundaan Keberangkatan: Jemaah yang dipanggil dapat menunda keberangkatan maksimal 5 tahun untuk menunggu mahram memenuhi syarat 5 tahun pendaftaran.
Prioritas Lansia: Bukan percepatan, melainkan kuota prioritas bagi lansia. Di Bandung Barat, usia termuda yang mendapat prioritas saat ini adalah 81 tahun (bisa berbeda antar provinsi). Lansia akan dipanggil secara otomatis oleh sistem, tanpa perlu pengajuan, namun pengajuan pendamping tetap diperlukan setelah lansia melunasi.
Dua Lansia (Suami-Istri): Jika keduanya lansia dan memenuhi syarat, mereka dapat menarik anak dan menantu sebagai pendamping.
Haji Khusus vs. Haji Reguler & KBIH vs. Mandiri:
Migrasi Porsi: Tidak dapat mengubah porsi dari haji reguler ke haji khusus atau sebaliknya. Jika ingin haji khusus setelah mendaftar reguler, harus mendaftar terpisah.
Perbedaan KBIH dan Mandiri:
Manasik: KBIH memberikan tambahan minimal 15 kali pertemuan manasik, pemerintah menyediakan 5 kali untuk semua jemaah.
Fasilitas di Tanah Suci: KBIH biasanya menyediakan transportasi bus untuk umrah sunnah (dari hotel ke Miqat) dan city tour (misal ke Thaif, percetakan Al-Qur'an). Jemaah mandiri harus mengatur transportasi sendiri untuk kegiatan tersebut.
Ibadah Inti: Tidak ada perbedaan dalam pelaksanaan rukun dan wajib haji, fasilitas bis sholawat, atau bimbingan petugas kloter pemerintah.
Tipe Haji (Tamattu, Ifrad, Qiran):
Haji Tamattu: Melaksanakan umrah dulu, baru haji. Wajib membayar Dam (seekor kambing atau puasa 3 hari di tanah suci dan 7 hari di tanah air). Umumnya bagi kloter awal.
Haji Ifrad: Melaksanakan haji dulu, baru umrah. Tidak wajib membayar Dam. Umumnya bagi kloter akhir, namun jemaah memakai pakaian ihram lebih lama dengan larangan-larangannya.
Kewaspadaan Terhadap Haji Tanpa Antri:
Hati-hati terhadap tawaran "haji tanpa antri" atau "haji cepat." Pastikan visa yang digunakan adalah "Tasyiratul Hajj" (visa haji), bukan visa kerja ("Amilul Matbah" atau "Amalid Da'imah") atau visa lainnya. Penggunaan visa yang salah dapat mengakibatkan deportasi.
Antrian haji reguler di Bandung Barat sudah mencapai 30 tahun, dan haji khusus 5-7 tahun.
Dinamika Kuota Haji:
Wacana Saudi Vision 2030 untuk membangun apartemen di Mina dapat meningkatkan kuota haji, namun belum dapat dipastikan. Keterbatasan kuota saat ini lebih disebabkan oleh kapasitas Mina.
Perubahan kebijakan alokasi kuota dari proporsi penduduk muslim menjadi berdasarkan waiting list provinsi, menyebabkan pergeseran antrian di berbagai daerah.
*Rangkuman Sesi 2*
mengenai prosedur dan peraturan Haji di Indonesia:
Topik Utama: Diskusi ini berpusat pada berbagai aspek regulasi dan prosedur Haji di Indonesia, khususnya terkait dengan Haji Reguler dan Haji Khusus (ONH+), termasuk penggabungan mahram/pendampingan, mutasi keberangkatan antar provinsi, pendaftaran ulang, serta strategi pendaftaran.
Poin-Poin Penting:
Pendampingan Haji (Mahram/Lansia):
Proses: Calon pendamping dan jamaah yang didampingi harus datang langsung ke Kemenag Kabupaten/Kota untuk wawancara dan pengambilan foto, yang kemudian diunggah ke sistem Siskohat untuk diajukan ke pusat. Dokumen seperti buku nikah diperlukan untuk validasi hubungan mahram.
Siapa yang Bisa Mendampingi: Anak dapat mendampingi orang tua lansia, suami-istri dapat saling mendampingi, dan saudara kandung dapat saling mendampingi.
Kuota: Pengajuan pendampingan tidak otomatis lolos, tergantung sisa kuota provinsi. Namun, berdasarkan pengalaman, banyak pengajuan berhasil diberangkatkan karena adanya jamaah yang tidak melunasi.
Syarat Pendamping Lansia: Jamaah lansia berusia di atas 65 tahun. Jika lansia adalah pasangan suami-istri, keduanya bisa menarik anak dan menantunya sebagai pendamping asalkan syarat 5 tahun pendaftaran terpenuhi.
Mutasi (Pindah) Porsi Haji Antar Provinsi:
Sebelum Keberangkatan: Tidak ada klausul untuk memindahkan porsi haji ke provinsi lain sebelum keberangkatan. Jamaah harus melunasi di provinsi pendaftaran awal sesuai porsi.
Setelah Pelunasan: Setelah pelunasan, jamaah dapat mengajukan "mutasi keberangkatan" ke provinsi tujuan (misalnya, karena domisili pindah atau tugas) ke Kemenag awal.
Proses Mutasi Keberangkatan: Dapat dilakukan secara daring dengan mengirimkan dokumen PDF ke call center Kemenag. Proses ini berjenjang dari Kemenag Kabupaten/Kota, Kanwil Provinsi, hingga pusat, lalu ke Kanwil dan Kemenag Kabupaten/Kota tujuan. Dokumen pendukung yang diperlukan adalah KTP (untuk pindah domisili) atau SK Tugas (untuk penugasan).
Pembatalan Porsi: Pembatalan porsi pendaftaran haji di provinsi asal (misal Sumatera) bisa dilakukan, tetapi tidak bisa dipindahkan kuotanya ke provinsi lain (misal Jawa Timur).
Pendaftaran Haji Rangkap (Reguler dan Khusus/ONH+):
Kepemilikan Porsi Ganda: Diperbolehkan memiliki porsi Haji Reguler dan Haji Khusus secara bersamaan.
Aturan Proteksi 18 Tahun:
Aturan ini hanya berlaku untuk Haji Reguler (yaitu, tidak bisa mendaftar Haji Reguler lagi dalam 18 tahun setelah menunaikan Haji Reguler).
Jika seseorang berangkat Haji Khusus terlebih dahulu, lalu memiliki jadwal Haji Reguler dalam waktu kurang dari 18 tahun, ia tetap bisa berangkat Haji Reguler.
Sebaliknya, jika seseorang telah menunaikan Haji Reguler dan kemudian memiliki jadwal Haji Khusus dalam waktu kurang dari 18 tahun, ia juga tetap bisa berangkat Haji Khusus.
Pencegahan pemblokiran (proteksi 18 tahun) berlaku saat jamaah terbang (masuk manifest pesawat). Disarankan untuk mendaftar kedua jenis haji sebelum keberangkatan pertama jika ingin menunaikan keduanya dalam waktu berdekatan.
Keberangkatan Petugas KBIHU: Pembimbing KBIHU yang bersertifikat dapat berangkat Haji tanpa terkena aturan proteksi 18 tahun, namun harus membayar biaya BPIH penuh tanpa nilai manfaat dari BPKH. Rasio: 1 pembimbing per 151 jamaah.
Pendaftaran Anak (12 Tahun) Lintas Provinsi:
Anak berusia 12 tahun (belum memiliki KTP) harus mendaftar haji sesuai alamat yang tercatat di Kartu Keluarga (KK).
Jika alamat KK orang tua sudah pindah ke provinsi lain, anak harus mendaftar di provinsi domisili KK yang baru.
Penggabungan mahram antar provinsi saat ini belum memungkinkan, sehingga orang tua dan anak harus memiliki domisili di provinsi yang sama jika ingin antre bersama.
Strategi Pendaftaran Suami-Istri:
Tidak ada keharusan siapa yang mendaftar duluan (suami atau istri). Keduanya bisa saling mendampingi (narik), sehingga tidak ada pengaruh pada strategi pendaftaran.
Pelimpahan Porsi Haji Almarhumah ke Istri Baru:
Porsi haji dari istri pertama yang meninggal tidak dapat dilimpahkan langsung ke istri kedua karena istri kedua bukan mahram langsung (bukan suami-istri awal, saudara kandung, atau orang tua).
Saran: Porsi almarhumah dibatalkan, uang pendaftaran ditarik, lalu istri baru mendaftar porsi baru. Kemudian, istri baru dapat ditarik oleh suami (jika memenuhi syarat mahram).
Haji Khusus (ONH Plus):
Tidak Ada Zonasi: Berbeda dengan Haji Reguler, Haji Khusus tidak memiliki batasan zonasi provinsi. Calon jamaah dapat mendaftar melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus (PPIHK) di mana saja di Indonesia, terlepas dari domisili mereka.
Antrian Lebih Cepat: Antrian Haji Khusus lebih pendek, sekitar 5-7 tahun.
Kebijakan Mahram: Kebijakan penarikan mahram (dengan syarat 5 tahun pendaftaran) berlaku sama untuk Haji Khusus.
Bimbingan KBIHU:
Bergabung dengan KBIHU disarankan bagi jamaah yang baru pertama kali berhaji atau belum pernah umrah.
Mendapatkan bimbingan tambahan (15 kali dari KBIHU, di luar 5 kali dari pemerintah untuk jamaah mandiri).
Konsekuensi: Itinerary city tour sudah diatur, ada biaya tambahan bimbingan (sekitar Rp4.5 juta hingga Rp10-15 juta untuk city tour, sewa bus, dll).
Usia Prioritas Haji Reguler:
Usia termuda jamaah lansia yang diprioritaskan saat ini (contoh di Bandung) berkisar 81-83 tahun.
Diprediksi usia prioritas akan tetap di kisaran 80-an, kemungkinan turun hingga 79-80 tahun dalam 5 tahun ke depan, tetapi kecil kemungkinan mencapai 75 tahun.
Badal Haji (Haji Pengganti):
Badal Resmi Pemerintah: Hanya untuk jamaah yang meninggal dunia sebelum tanggal 9 Dzulhijjah.
Badal di Luar Pemerintah: Untuk kasus lain (misal, mewakili orang tua yang sudah meninggal), ini di luar regulasi pemerintah dan tidak ada tarif resmi. Biaya dan kesepakatan dilakukan secara pribadi dengan pihak KBIHU.
Konfirmasi Estimasi Keberangkatan:
Jika menerima informasi keberangkatan dari KBIHU yang berbeda dengan estimasi sistem (misal: KBIHU mengatakan 2027, sistem 2028), disarankan untuk mengonfirmasi langsung ke kantor Kemenag Kabupaten/Kota setempat. Kemungkinan adalah masuk daftar cadangan untuk keberangkatan lebih awal.
0 Komentar